Definisi Sehat
menurut WHO adalah “Tercapainya
Suatu Keadaan Sempurna, Tidak Hanya Jasmani dan Rohani,
Tapi Juga Sosial”, dan Sehat menurut UU No.23 tahun 1992 yaitu keadaan sejahtera dari badan,
jiwa, dan sosial yang memungkinkan orang produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok
manusia yang sifatnya mutlak dan merupakan salah satu faktor yang sangat
menentukan akan kualitas sumber daya manusia. Derajat kesehatan dipengaruhi
oleh banyak faktor dan diantaranya adalah lingkungan, perilaku dan keturunan.
Hidup sehat berarti tercapainya suatu keadaan sempurna baik secara jiwa dan
raga. Berdasarkan hal diatas, tercetuslah visi Indonesia sehat 2010 yang
merupakan harapan tentang keadaan masyarakat Indonesia pada masa yang akan
datang, yaitu lingkungan dan perilaku sehat, serta mampu menjangkau pelayanan
kesehatan yang bermutu, adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tinggi.
Kesehatan
masyarakat adalah ilmu dan seni dimana terdapat upaya untuk mengatasi masalah
sanitasi yang mengganggu kesehatan. Adapun usaha-usaha pengorganisasian
masyarakat ditujukan untuk perbaikan sanitasi lingkungan, pemberantasan
penyakit, pendidikan kebersihan perseorangan, pengorganisasian
pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosa dini dan pengobatan
pengembangn rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan
hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya. Pengoranisasian masyarakat
dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan masyarakat, pada hakikatnya adalah
menghimpun potensi masyarakat/sumber daya yang ada di didalam masyarakat itu
sendiri untuk upaya preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), promotif
(promosi kesehatan), dan rehabilitasi kesehatan mereka sendiri.
Pengorganisasian masyarakat dalam bentuk penghimpunan dan pengembangan potensi
dan sumber sumber daya masyarakat dalam hal ini, pada hakikatnya adalah
menumbuhkan, membina, mengembangkan partisipasi masyarakat dalam bidang
perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar